Senin 22 Oct 2018 17:45 WIB

Sidang Ahmad Dhani Ditunda karena Fadli Zon Berhalangan

Hakim menilai sidang Ahmad Dhani berlangsung terlampau lama.

Ahmad Dhani
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Senin (22/10). Penundaan karena saksi ahli yang ingin dihadirkan oleh Dhani, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, berhalangan hadir. 

"Rencananya, kami ingin menghadirkan ahli Bapak Fadli Zon, tetapi karena beliau pejabat negara, ada meeting (rapat), maka berhalangan hadir. Mohon maaf yang mulia," kata Ahmad Dhani ke majelis hakim pimpinan Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga

Alhasil, Hakim Ketua Ratmoho pun menunda sidang hingga Senin pekan depan (29/10) dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa. Hakim kembali mengingatkan agenda sidang pekan depan tidak hanya mendengar keterangan ahli, tetapi juga pemeriksaan terhadap terdakwa. 

Artinya, jika ahli tidak hadir maka majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan di hari yang sama ke Ahmad Dhani. Keputusan itu diambil Ratmoho karena ia menilai sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani berlangsung terlampau lama. 

"Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho menegaskan.

Dhani yang duduk di kursi terdakwa pun menyatakan kesanggupannya ke majelis hakim. Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cicitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Cicitan Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement