REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi dan politisi Ahmad Dhani Prasetyo secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anak Dhani berinisial SA.
"Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Aldwin menjelaskan, LG melalui akun media sosialnya menampilkan foto dan video anak Dhani kemudian memberikan komentar tentang kelakuan orang tuanya.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak," katanya.
Sementara, Dhani menyebutkan kalau peristiwa ini berawal dari gosip dan fitnah yang dilakukan terlapor.
"Semuanya ini berawal dari gosip dan fitnah tapi kalau ditelusuri banyak sumbernya. Calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, dia tak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu. Ya LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah," katanya.
Laporan Dhani tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.