Ahad 21 Oct 2018 22:36 WIB

Anies Minta Pemkot Bekasi juga Patuhi Perjanjian Kerja Sama

Pemprov DKI tak masalah harus memproses pengajuan dana hibah kemitraan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan keterangan perihal dana bantuan kepada Pemerintah Kota Bekasi di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (21/10).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan keterangan perihal dana bantuan kepada Pemerintah Kota Bekasi di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk turut mematuhi perjanjian kerja sama mengenai dana hibah kemitraan. Hal itu mengingat adanya pengajuan dana kemitraan oleh Pemkot Bekasi.

“Kan ada perjanjian kerja sama. Kerja sama itulah yg menjadi dasar. Jadi, menurut saya, kita hormati aja perjanjian kerja sama itu, kita jalankan. Kita sama-sama mengelola uang rakyat kok,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (21/10).

Dia mengatakan, Pemprov DKI tak masalah harus memproses pengajuan dana tersebut. Sebab, pada akhirnya, rencana pengajuan dana itu juga harus disetujui oleh rakyat Jakarta melalui DPRD DKI.

Namun, Anies mengatakan, pengajuan dana hibah kemitraan itu juga harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD. Sebab, menurutnya, jumlah juga tak sedikit, yaitu sekitar Rp 2 triliun.

“Kita mau bangun pipa air minum senilai Rp 1,2 triliun untuk warga DKI saja kemarin enggak disetujui coba sama dewan, itu pipa air minum. Jadi bukan sesuatu yang sederhana,” kata dia. 

Pemprov DKI pun meminta Pemkot Bekasi menempatkan masing-masing bidang sesuai dengan proposionalnya. Seperti contoh, ada kewajiban mengenai persampahan yang Anies sebut telah selesai.

Soal pengajuan dana hibah kemitraan, Anies mengatakan, ia baru menerimanya pada 18 Oktober kemarin. Saat itu, dia menerima detail angka pengajuan dana tersebut meski Pemprov DKI telah memintanya sejak Mei 2018.

“Jadi kita akan komunikasi terus dan saya menganjurkan untuk lebih baik komunikasi langsung daripada berpolemik. Rencananya menyelesaikan masalah atau meramaikan masalah,” kata Anies. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan, dalam perjanjian kerja sama tentang persampahan, disebutkan ada diatur tiga jalur truk sampah DKI menuju ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir di Bantargebang, Kota Bekasi. Pertama jalur Cibubur-Transyogi, operasional 1x24 jam untuk semua jenis truk sampah. 

“Yang kedua adalah jalur Jatiasih-Bantargebang, itu pun 1x24 jam untuk semua jenis truk sampah,” jelas Isnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (21/10).

Sementara jalur ketiga adalah jalur Bekasi Barat yang sempat ramai diberitakan. Menurutnya di jalur tersebut, terdapat dua pengaturan untuk memberikan jalan truk-truk sampah menuju Bantargebang. 

Pengaturan pertama adalah truk diperbolehkan melintas mulai pukul 21.00 sampai 05.00 pagi untuk semua jenis truk sampah. Pengaturan kedua, truk yang diperbolehkan melintas pukul 05.00 sampai pukul 21.00 hanya untuk truk sampah yang tertutup. “Artinya yang menggunakan compactor,” kata Isnawa.

Menurutnya, Pemprov DKI telah mengikuti apa yang menjadi isi dari perjanjian kerja sama mengenai persampahan. Kalaupun terdapat pembatasan perlintasan truk, hal itu berlaku mulai pukul 05.00 sampai pukul 21.00. Itu berlaku khusus truk sampah yang menggunakan compactor.

Menurut Isnawa, setelah kemarin sempat diberhentikan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Pemprov DKI pun telah menerapkan dan mematuhi pengaturan itu. Sehingga, dia memiliki kesimpulan, sebenarnya tidak ada masalah berkaitan dengan pembatasan kendaraan. 

“Namun, kalaupun ada ancaman untuk menutup semua jalur, tentunya seperti yang Pak Gubernur sampaikan, harus mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan perjanjian kerja sama antara kita dengan Pemkot Bekasi,” kata Isnawa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement