REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum akan memanggil Politikus Fadli Zon untuk memberikan keterangan terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Polisi masih fokus mendalami keterangan-keterangan yang didapatkan.
"Nanti tahap berikutnyalah. Ini tahap yang bertanya yang ada dulu. Karena kami tidak bisa terlalu banyak, nanti bertahaplah," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Senin (15/10).
Sampai saat ini, Setyo menyatakan, kepolisian masih mendalami keterangan Ratna sebagai tersangka dan saksi yang telah diperiksa. Kendati demikian, Setyo juga memastikan, semua pihak yang terkait dengan kasus Ratna juga akan dipanggil.
Pemanggilan itu akan dilakukan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidik. "Nanti, kita belum melihat apakah ada keterangan-keterangan lain dan saksi-saksi lain yang akan dipanggil atau ada tadi yang disampaikan melalui media sosial dan sebagainya," ujar Setyo.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah memeriksa Poltikus PAN Amien Rais dan sedang memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Ratna Sarumpaet sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.