REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membenarkan kabar dirinya dipanggil oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Said mengaku dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu.
"Iya betul-betul, ini saya sudah di Polda," ujarnya melalui sambungan telepon paa Selasa (9/10).
Iqbal mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Namun saat ditanyakan mengenai keterkaitan dirinya dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet ini, Iqbal belum menjelaskan. "Terkait kasus Ratna Sarumpaet tapi nanti saja saya jelaskannya ya, setelah pemeriksaan dulu," katanya.
Iqbal mengaku tidak enak jika harus mendahului menteri pemeriksaan. Seperti diketahui Said Iqbal tidak pemberikan pernyataan apapun terkait penganiayaan maupun hoaks Ratna sebelumnya. "Nanti saya jelaskan dikonferensi pers, saya tidak enak belum BAP sudah menyebutkan apa materinya," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Said Iqbal pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menyebarkan kabar bohong bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia membuat laporan penyebaran berita bohong atau hoax soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Adapun yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dan Habiburokhman, serta Elite Demokrat Ferdinand Hutahean. Selain itu, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna sendiri ditangkap polisi, Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chili. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.