Sabtu 06 Oct 2018 09:22 WIB

Ketika Ratna Sarumpaet Diperiksa Intensif Kemudian Ditahan

Polisi menjadwal ulang pemeriksaan kepada mantan ketua MPR, Amien Rais.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Arif Satrio Nugroho

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ratna Sarumpaet hingga 1x24 jam, Kamis (4/10)-Jumat (5/10) malam. Kemudian, aktivis perempuan itu pun ditahan.

''Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita temukan alat bukti, baik itu bukti petunjuk keterangan saksi dan keterangan tersangka. Bahwa penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,'' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat malam.

Ratna ditahan dengan surat perintah penahanan nomor sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Argo pun menyebut bahwa Ratna telah menandatangani surat penahanan atas dirinya yang dimulai malam ini.

''Alasannya subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,'' kata Argo.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam. Polisi ingin menggali keterangan Ratna yang sempat mengaku dianiaya oleh sejumlah orang. Keterangan dari Ratna dibutuhkan setelah polisi mendapatkan sejumlah keterangan lainnya.

"Kemarin sudah saya sampaikan kita sudah periksa saksi dari Ratna, dokternya, perawatnya ya kan, juga ada surat, ada petunjuk yang lain," kata Argo, Jumat (5/10).

Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebab kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Ratna mengaku dipukuli di Bandung, Jumat (21/10). Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik. Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna berada di RS Bina Estetika sejak Jumat hingga Senin (24/9). Pada Selasa (2/10), Ratna mengakui bahwa ia berbohong kepada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya.

Pada Kamis (4/10) malam, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak terbang ke Cile. Kepolisian meminta bantuan Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk mengeluarkan surat pencekalan karena khawait Ratna tidak kembali lagi ke Indonesia.

"Tidak ada jaminan pulangnya kapan, sementara itu maka kita ambil action saja untuk cegah dia jangan sampai naik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.

Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Ratna juga sempat dibawa ke rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, untuk dilakukan penggeledahan.

Setyo mengatakan, keputusan penahanan Ratna merupakan subjektivitas penyidik. "Tapi, secara umum diatur bahwa orang ditahan itu karena dikhawatirkan pertama akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, kedua merusak TKP. Itu salah duanya itu tadi," kata Setyo.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika polisi memutuskan Ratna ditahan. Alasan penangguhan karena Ratna dianggap masih kooperatif selama diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, faktor usia Ratna yang sudah lanjut, sehingga tidak ada upaya melarikan diri. "Karena ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau ke mana sih dia," katanya.

Selain itu, Insank menilai, UU ITE itu tidak relevan bila disangkakan terhadap Ratna. Menurut dia, Ratna tidak menggunakan teknologi untuk menyampaikan kebohongannya. "Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga disampaikan secara langsung," kata Insank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement