Jumat 05 Oct 2018 10:33 WIB

Ganjil-Genap di Bali Berlaku 7-16 Oktober

Pembatasan operasional ini berlaku untuk kendaraan barang dan penumpang.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi ganjil-genap.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ilustrasi ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2018 membatasi operasional mobil barang dan penumpang di sejumlah ruas jalan selama pelaksanaan pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia (World Bank/WB) di Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi kesuksesan acara yang digelar 8-14 Oktober 2018.

"Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata Koster, Jumat (5/10).

Pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang dilaksanakan pada 7-16 Oktober 2018. Jam berlakunya pukul 06.00-09.00 WITA dan pukul 15.00-19.00 WITA.

Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas jalan, yaitu Jalan By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran hingga Nusa Dua. Kedua, Jalan Raya Uluwatu, mulai dari Simpang Kali sampai Simpang Kampus Universitas Udayana. Ketiga, Jalan Siligita, mulai dari Simpang PDAM sampai Simpang By Pass Ngurah Rai.

Pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang, yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu, dan besi. Pembatasan untuk mobil penumpang menggunakan sistem ganjil-genap, di mana mobil berpelat genap dilarang melintasi ruas jalan yang dimaksud pada tanggal ganjil, dan mobil berplat ganjil dilarang melintas ruas jalan yang dimaksud pada tanggal genap.

Pembatasan operasional mobil penumpang tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga negara, menteri, lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Aturan ini juga tak berlaku bagi kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI/ Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning, angkutan sewa khusus dengan stiker resmi, kendaraan delegasi berstiker khusus dari panitian nasional penyelenggara, mobil derek, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan BI dan bank untuk pengisian anjungan tunai mandiri (ATM) di bawah pengawasan kepolisian.

Sistem ganjil genap tidak diberlakukan dalam keadaan force majeure, seperti bencana alam, huru hara, pemberontakan, dan pemogokan. Sosialisasi uji coba akan berlangsung hingga 6 Oktober 2018 oleg Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali. 

Baca juga, Bali Target Pertumbuhan Ekonomi Tujuh Persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement