REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Keempatnya diduga telah melanggar kode etik dengan ikut menyebarkan kabar bohong atau hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Para wakil rakyat di antaranya Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu atas berita yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Akan tetapi, langsung menyebarluaskan melalui media daring dan media sosial," kata Presiden Japri Sidik usai melapor ke MKD DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/10).
Sidik mengatakan bahwa penyebarluasan berita bohong Ratna Sarumpaet oleh keempat anggota DPR tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan saling tuduh, saling tuding, serta saling caci maki di media sosial. Menurutnya, awalnya Japri tidak mau melaporkan keempat anggota DPR tersebut karena bangsa ini sedang bersedih atas bencana alam di Sulawesi Tengah. Kalau hukum tidak ditegakkan, menurut dia, akan timbul dampak lebih luas dan demokrasi akan tercedera.
"Di satu sisi kita fokus menangani pada bencana di Sulawesi Tengah. Namun, di sisi lain kita malah dibenturkan para wakil rakyat yang seharusnya bersama-sama pemerintah fokus membenahi Palu," ujarnya.
Ia berharap MKD berdasarkan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dapat memberi sanksi berat, bukan sanksi ringan, ataupun sanksi tertulis. Anggota Japri Ade Yanyan mengatakan, bahwa laporan pihaknya itu menjadi contoh dan cerminan bagi anggota DPR agar tidak mengeluarkan pernyataan bohong, khususnya pada tahun politik.
Ade Yanyan menilai anggota DPR harus menjaga suasana yang tidak tegang pada tahun politik dan pemilihan bisa berjalan demokratis tanpa berita bohong yang akan memunculkan tafsir lain di tengah masyarakat.
"Bentrokan horizontal ini yang kita hindari agar sama-sama melaksanakan pemilihan secara demokratis, jujur, dan adil. Siapa pun yang menang, biar masyarakat yang menentukannya," kata Ade.