Jumat 28 Sep 2018 16:46 WIB

KIK Jamin Menteri yang Masuk TKN Jokowi tak Langgar Aturan

KIK memastikan tak ada konflik kepentingan antara tugas menteri dan tim kampanye.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding (kiri)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding menegaskan, para menteri yang masuk dalam TKN Jokowi-Ma'ruf akan mematuhi aturan terkait pembagian tugas sebagai menteri dan tim kampanye. Sehingga Karding memastikan, tidak ada konflik kepentingan antara tugas sebagai menteri dan tim pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Prinsipnya para menteri tersebut tidak akan melanggar peraturan perundangan maupun PKPU, kita cegah demikian rupa agar tidak terjadi conflict of interest," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9).

Apalagi, menurut Karding, aturan terkait keterlibatan pejabat negara dalam kampanye telah diatur secara ketat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Rambu-rambu sudah sangat ketat dan silahkan teman-teman Bawaslu melakukan pengawasan ketat," ujar Karding.

Sekjen PKB itu mengungkap alasan para menteri terdaftar dalam daftar kampanye tersebut karena kebanyakan sekaligus sebagai calon anggota legislatif di masing-masing partainya. Sehingga ia tidak sependapat jika menteri yang juga sebagai petugas partai, tidak diperbolehkan berpolitik.

Karding menegaskan, para menteri sebagian besar adalah rekomendasi partai dan kader partai politik. Terlebih, peraturan perundangan juga tidak melarang keterlibatan menteri dalam berpolitik. "Itu pandangan keliru, pandangan yang benar penjabat politik bolehlah berpolitik, mereka itu adalah orang politik jadi menteri sebagian besar rekomendasi politik dan rata-rata kader partai," katanya.

Karding melanjutkan, yang terpenting saat ini memastikan pemisahan tugas menteri dengan kepentingan untuk kampanye. Terkait hal itu, sudah ada aturan ketat yang mengaturnya.

"Jangankan Menteri, presiden saja ngga boleh pakai istana negara kok, nggak boleh kampanye visi-misi, tidak boleh memberi hadiah, itu presiden, apalagi menteri-menteri, sangat diatur ketat oleh UU. kita pastikan menteri menteri itu tidak akan melanggar aturan, mereka bisa cuti," ujarnya.

KPU diketahui telah merilis dokumen daftar tim kampanye kedua pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam daftar itu, Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftarkan tim kampanye dengan total 5.279 orang.

Dari anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin terdapat para menteri Kabinet Kerja, anggota DPR, pimpinan parpol, hingga para caleg 2019 dari partai koalisinya. Nama-nama menteri Kabinet Kerja yang diketahui ada di dokumen yang dipublikasi di situsweb KPU antara lain:

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

4. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly.

5. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita.

6. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo.

7. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

8. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

9. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

11. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

12. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

13. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.

14. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

15. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto

Sementara dokumen tim kampanye Prabowo-Sandiaga Uno dengan 17 halaman, hanya berjumlah 94 orang. Komposisi anggotanya terdiri dari anggota DPR, pimpinan partai hingga mantan menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement