REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengungkap kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap belasan anak di bawah umur di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Tersangka melakukan aksinya dengan mengancam para korban dan membawanya ke sebuah saung atau gubuk yang berada di kebun salah seorang warga.
Keterangan yang diperoleh dari Polres Sukabumi menyebutkan, tersangka kekerasan seksual adalah Dad (45 tahun) yang merupakan warga Caringin, Sukabumi. Aksi bejat pelaku terungkap ketika salah seorang orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Caringin Polres Sukabumi.
"Saat ini Polsek Caringin Polres Sukabumi telah mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Dad," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolsek Caringin Selasa (25/9). Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pencabulan bahkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Caringin.
Tersangka yang merupakan pengangguran ini kata Nasriadi modusnya mengincar korban di bawah umur. Dari pendataaan sementara menyebutkan ada 12 orang korban anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Rata-rata mereka berusia sekitar sembilan tahun dan mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD).
Korban ungkap Nasriadi terdiri atas enam orang anak perempuan dan enam anak laki-laki. Rinciannya sebanyak empat anak laki-laki disodomi, lima anak perempuan dilecehkan dan dicabuli serta anak lainnya berhasil melarikan diri.
Menurut Nasriadi, kasus ini merupakan kejadian luar biasa karena korbannya begitu banyak. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah banyak karena ada keluarga korban yang belum berani melapor dengan berbagai pertimbangan.
Terungkapnya kasus ini terang Nasriadi berawal dari salah seorang korban Ad (9 tahun) pelajar kelas 3 SD yang mengeluhkan ingin pindah sekolah. Pada saat ditanya oleh orangtuanya ternyata anak tersebut merupakan salah satu korban yang disodomi.
Akhirnya ungkap Nasriadi, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Caringin. Laporan ini langsung ditangani dengan gerak cepat oleh polisi.
Di mana kata Nasriadi polisi dengan dibantu warga menangkap tersangka. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Caringin untuk proses penyelidikan.
Lebih lanjut Nasriadi mengungkapkan, tersangka telah diperiksa kejiwaan dan kesehatanya. Hasilnya tersangka Dad sehat tanpa ada gejala sakit jiwa. Polisi juga menyelidiki kemungkinan tersangka lain yang membantu tersangka.
Di sisi lain lanjut Nasriadi, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk atau saung di Kampung Coblong RT 03 RW 03 Desa Talaga, Caringin. Pelaku mengancam para korbannya dan bahkan ada korban yang diikat dan mulut lakban supaya leluasa melakukan tindakan kekerasan seksualnya. "Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa lakban, celana dalam, baju, kain sarung dan tali untuk ikat korban,"
ujar dia.
Tersangka sambung Nasriadi dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai 5 tahun hingga 14 tahun penjara.
Salah seorang warga yang menjaga kebun di Kampung Coblong Desa Talaga, Dewi Maharani mengatakan warga tidak mengetahui tempat saung atau gubuk dijadikan tempat kekerasan seksual."Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," imbuh dia.