REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (16 tahun) dan AC (18) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi diamankan aparat Polsek Nagrak, Sukabumi, Kamis (17/11/2022). Keduanya diamankan polisi di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak.
Dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran. Selanjutnya, kedua pelaku melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran. “Tindakan selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,” kata Teguh. Dengan begitu, polisi dapat mengungkap secara terang kasus dugaan pencabulan tersebut.