REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh menyebut akan mencari korban lain dari tersangka predator anak berkedok pedagang aci goreng (cireng). Pencarian predator anak yang telah dua bulan terakhir beraksi di Danau Sunter ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Sementara ini kami akan kembangkan apakah terdapat korban lain dari tersangka berinisial NE berusia 39 tahun. Kejadian pelecehan itu viral di media sosial pada 14 September 2023," kata Iver saat ditemui wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (18/9/2023).
Iver mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di sel Markas Polres Metro Jakarta Utara dan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga mengedepankan pemulihan trauma bagi korban anak berusia dua tahun lima bulan berinisial AR dengan membawa korban ke unit kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Utara didampingi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami masih terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Iver.
Tersangka NE disebut mengontrak kamar indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia sehari-hari menjual cireng yang penuh dengan hiasan-hiasan untuk memberikan daya tarik kepada pembeli, khususnya dari kalangan anak-anak.
"Jadi, seketika korban mendekat untuk melihat bentuk menarik dari cireng yang dijual tersangka. Dari pemeriksaan tidak ada janji-janji, bujuk rayu, iming-iming maupun yang lain," kata Iver.
Usaha dagang cireng keliling itu sudah dijalankan oleh NE lebih kurang dua bulan. "Dia start dari Kemayoran, tempat kosnya, kemudian berkeliling dan seputar Danau Sunter," kata Iver.
Namun, pada Jumat (15/9/2023), polisi mendapati NE terekam dengan jelas melecehkan seorang anak bawah lima tahun (balita) pada video yang beredar luas di media sosial. Tak kurang dari 24 jam, petugas gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara dan menangkap tersangka di kamar indekosnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena keluarganya berada jauh, di Sukabumi, Jawa Barat. "Kami akan dalami motif tersangka dengan melibatkan ahli dalam mengidentifikasi kondisi psikologinya," ujar Iver.