Ahad 16 Sep 2018 18:11 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Susun Eksaminasi Terkait Putusan MA

Hal ini terkait putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi PKPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Pegiat ICW, Almas Sjafrina saat memberikan surat terbuka untuk Bawaslu RI dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (31/8). Surat tersebut berisi permintaan kepada Bawaslu agar menindaklanjuti putusan Pengawas Pemilu di sejumlah daerah yang bertentangan dengan PKPU.
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Pegiat ICW, Almas Sjafrina saat memberikan surat terbuka untuk Bawaslu RI dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (31/8). Surat tersebut berisi permintaan kepada Bawaslu agar menindaklanjuti putusan Pengawas Pemilu di sejumlah daerah yang bertentangan dengan PKPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil berencana menyusun eksaminasi atau memberi catatan terhadap putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materi PKPU larangan mantan narapidana eks korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, koalisi menilai ada dua catatan kritis terhadap uji materi yang telah dilakukan oleh MA.

"Kami akan menyusun eksaminasi putusan MA, terutama dari aspek prosedur pengujian dan asas kemanfaatannya," ujar Donal dalam diskusi terkait Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019 di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (16/9).

Koalisi, kata Donal, menilai proses pengujian materi ini diduga tidak sesuai prosedur. Itu karena putusan dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan uji materi atas UU No. 7 tahun 2017.

Padahal, menurut Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa proses uji materi peraturan perundang-undangan di MA dilakukan setelah proses uji materi di MK selesai.

Ia melanjutkan, proses pengujian gugatan PKPU itu juga terkesan tidak terbuka. Padahal, larangan ini merupakan polemik panjang di mana pendapat pihak pendukung dan penolak juga penting didengar dan dipertimbangkan.

Ia juga menyayangkan putusan yang diputus Kamis (13/9) kemarin belum dipublikasikan atau dapat diakses publik.

"Karenanya kami akan melakukan eksaminasi publik atas putusan MA itu karena kami menilai ada kejanggalan, ada perdebatan baik dari aspek formil maupun materil," ujar Donal.

Menurut Donal, MA juga dinilai melewatkan kesempatan emas untuk membangun substansi pemilu yang berintegritas.  "Substantif ini momentum yang jarang dilakukan oleh lembaga peradilan, MA jarang kalau MK ini jarang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement