Selasa 11 Sep 2018 23:00 WIB

Uang Bantuan Rumah Rusak Korban Gempa Belum Bisa Dicairkan

Mekanisme pencairan sedang diatur oleh BNPB.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Warga di Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berinisiatif mendirikan kembali rumah mereka yang roboh akibat gempa dengan memanfaatkan sisa bangunan yang ada, Rabu (5/9).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Warga di Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berinisiatif mendirikan kembali rumah mereka yang roboh akibat gempa dengan memanfaatkan sisa bangunan yang ada, Rabu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Warga yang rumahnya rusak akibat gempa akan mendapat bantuan senilai Rp 10 hingga Rp 50 juta, tergantung kondisi kerusakannya. Dari sekitar 71 ribu rumah warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rusak berat, baru 5.293 warga yang mendapatkan bantuan senilai Rp 50 juta melalui tabungan BRI. Namun, uang bantuan tersebut belum dapat dicairkan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Rum mengatakan, mekanisme pencairan sedang diatur oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Saya lagi cari tanya ke BNPB, karena domain ada di BNPB, mereka yang akan buat rambu-rambu (pencairan), kita akan menyesuaikan," ujar Rum kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Selasa (11/9).

Rum menjelaskan, meski telah memegang buku tabungan dengan uang yang telah ditransfer, namun warga tidak bisa serta merta langsung melalukan pencairan. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar dana bantuan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah.

"Memang tidak serta merta langsung bisa digunakan karena sedang dibuat SOP dulu (mengatur) bagaimana pencairan dana. Jangan sampai kalau buka blokirnya nanti warga ambil uang untuk beli motor dan lain-lain, rumahnya enggak jadi," kata Rum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement