REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa Jony Boyok alias JB, yang dilaporkan tim kuasa hukum Ustaz Abdul Somad karena diduga menghina dai kondang itu. Polda Riau memeriksa JB pada Senin (10/9).
"Iya sudah diperiksa, penyidik menyampaikan bahwa terlapor JB diberikan pertanyaan kurang lebih 20 pertanyaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (11/9).
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Mengenai hasil pemeriksaannya, menurut Sunarto, kepolisian masih akan meminta keterangan lebih lanjut pada saksi lainnya.
"Masih mau memeriksa dan mendapatkan keterangan lagi," ujarnya.
Sebelum memeriksa JB, Abdul Somad juga telah dimintai keterangan pada Sabtu (8/9). Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Sunarto menjelaskan, sejumlah keterangan diminta dari ustadz kondang tersebut. UAS diperiksa sebagai saksi korban. Selain UAS, kepolisian juga meminta keterangan dua saksi lainnya.
Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin menuturkan UAS mendapatkan kurang lebih 10 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman," ujar dia.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial JB dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui akun Facebook miliknya, JB disebut menghina pribadi UAS.
JB mengunggah kalimat tersebut di akun facebook pada tanggal 2 September 2019 lalu. Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan pada UAS yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama. JB pun dilaporkan tim kuasa hukum UAS pada Kamis (6/9).
Zulkarnain berharap JB dapat dihukum maksimal karena ia menganggap JB sudah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS tersakiti. Sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, JB bisa terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.