Rabu 05 Sep 2018 17:27 WIB

Seluruh PAW DPRD Kota Malang Dilantik Senin Pekan Depan

Proses yang diajukan ini sangat 'kilat'

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
DPC PDI-P mengungkapkan sembilan nama Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Malang, Rabu (5/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
DPC PDI-P mengungkapkan sembilan nama Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Malang, Rabu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seluruh Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang direncanakan akan dilantik pada Senin (10/9). Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo setelah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan pimpinan partai politik (parpol) di Surabaya, Rabu (5/9).

"Saya apresiasi kepada para ketua partai. Menurut KPU, problem-nya adalah administrasi tentang pergantian. KPU sudah siap, bahkan ketua partai sudah melakukan pendampingan di Kota Malang untuk mengusulkan PAW dan hari ini mulai kerja. Pada Sabtu seluruh PAW saya tandatangani lalu Senin dilantik," kata Gubernur Jatim, Soekarwo melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (5/9).

Pria yang biasa disapa Pakde Karwo ini tak menampik, proses yang diajukan ini sangat 'kilat'. Cara ini memang diperlukan karena permasalahan di Kota Malang harus memeroleh jalan keluar secepat mungkin. Untuk itu, ia menyatakan, kesiapannya mendampingi Wali Kota Malang pada pelantikan mendatang.

"Semoga dapat dipercepat. Jangan sampai ada pimpinan dewan yang mempersulit, kalau ada saya laporkan ketua partainya. Masa harus di-PAW lagi?" tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku tak mempermasalahkan adaptasi PAW anggota DPRD nanti. Masalah kemampuan sebagai anggota DPRD, dia menilai, itu menjadi urusan partai politik masing-masing. Hal yang pasti, pihaknya hanya perlu menjalankan proses sebagai lembaga eksekutif sebaik mungkin.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Saat ini DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif. Kelima anggota tersebut, yakni Tutuk Haryani (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Subur Triono (PAN), Abdurrahman (PKB) dan Nirma Cris (Hanura).

Nirma Cris sendiri menjadi anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Yaqub Ananda Gudban yang telah ditetapkan menjadi tersangka KPK. Pengunduran Yaqub Ananda Gudban karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang pada Pilwali 2018, sebelum akhirnya ditangkap KPK.

Politikus PKB, Abdurochman juga hasil PAW karena menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Sementara Priyatmoko Oetomo merupakan Politikus PDI-Perjuangan yang juga mantan Ketua DPRD Kota Malang sebelumnya.

Selain itu, adapula Tutuk Haryani (PDI-P) dan Subur Triono yang telah dipecat oleh PAN karena satu kasus. Subur Triono saat ini berstatus sebagai anggota DPRD tanpa partai politik (parpol).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement