Rabu 05 Sep 2018 14:23 WIB

Nasdem Ganti Anggota DPRD Malang Tersangka Korupsi

Nasdem berharap adanya 41 anggota terjerat korupsi tak hambat pembangunan Malang.

Sekjen Nasdem Johnny G Plate bersama sekjen pantai Koailisi Indonesia Kerja (KIK) usai pertemuan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (19/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen Nasdem Johnny G Plate bersama sekjen pantai Koailisi Indonesia Kerja (KIK) usai pertemuan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai NasDem melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang Mohammad Fadli. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengesahan RAPBD-P Kota Malang pada tahun anggaran 2015.

"Sudah saya tanda tangani surat PAW pada hari Rabu ini," kata Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).

Menurut dia, partainya baru menandatangani surat tersebut karena PAW membutuhkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Proses PAW bukan real time, begitu tersangka, secara otomatis langsung PAW, 'kan tidak. Ada proses surat menyurat dan teken dokumen," ucapnya.

Ia menegaskan partainya tidak perlu menunggu untuk memproses PAW kalau yang bersangkutan berstatus tersangka. "Proses PAW harus segera dilakukan oleh partai politik yang kadernya menjadi tersangka," kata Johnny.   

Ia berharap dengan adanya 41 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi pengesahan RAPBD-P pada TA 2015 itu tidak mengganggu proses pembangunan dan pelayanan di Kota Malang. Apalagi saat ini, Pemkot Malang sedang menyiapkan RAPBD 2019.

Selain Nasdem, PDIP juga langsung mengambil tindakan cepat satu hari setelah pengumuman tersangka oleh KPK. Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristyanto mengatakan, pergantian antarwaktu (PAW) kader yang terlibat korupsi di DPRD Kota Malang segera dilakukan.

Dia mengatakan, PDIP telah memutuskan nama-nama pengganti kader yang terlibat korupsi tersebut tersebut.  "Kami memberikan sanksi pemecatan seketika bagi mereka yang terkena sanksi kasus korupsi tersebut dan mereka yang terkena OTT," kata Hasto di posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Cemara, Jakarta Pusat pada Selasa (4/9).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan partainya mempertimbangkan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi kadernya yang menjadi tersangka korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Hal itu dilakukan setelah ada desakan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada partai untuk mengganti kadernya.

Ia menegaskan, PPP akan mempertimbangkan apa yang disuarakan Komisi II. Sebab, langkah itu dianggap sebagai itu satu-satunya cara untuk melancarkan roda pemerintahan di Kota Malang.

“Kami mempertimbangkannya secara serius ketika ada kepentingan yang lebih besar," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (4/9) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang tersangka pada Senin (3/9). Sebanyak 22 anggota DPRD itu pun telah menghuni rumah tahanan.

Mereka, yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (Nasdem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan. Kemudian, Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat. Diana Yanti (PDIP), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDIP) ditahan di Rutan KPK Gedung K4.

Selain itu, 19 tersangka yang telah lebih dulu ditapkan adalah Abdul Hakim (PDIP), Tri Yudiani (PDIP), Suprapto (PDIP), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro (Demokrat), Zainuddin AS (PKB). Sementara mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara, Bayu Adji P
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement