Kamis 26 Jul 2018 19:37 WIB

Akhmad Muqowam Jadi Pimpinan DPD Tambahan

Penambahan pimpinan DPD sebagai konsekuensi UU MD3.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPD terpilih Akhmad Muqowam mengucap sumpah jabatan saat dilantik pada Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua DPD terpilih Akhmad Muqowam mengucap sumpah jabatan saat dilantik pada Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyepakati anggota DPD Akhmad Muqowam sebagai pimpinan DPD tambahan terpilih. Itu sebagai konsekuensi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) hasil perubahan, yang menyepakati penambahan satu pimpinan untuk DPR, tiga untuk MPR, dan satu untuk DPD.

Senator asal Jawa Tengah itu terpilih setelah melewati pemilihan secara sistem voting Rapat Paripurna DPD RI, Kamis (26/7). Muqowam mengalahkan empat kandidat antara lain Senator asal Banten Habib Ali Alwi, Senator asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang, Senator asal Kalimantan Selatan Sofwat Hadi dan Senator asal NTT Ibrahim Agustinus.

"Berdasarkan hasil pemungutan suara. Saudara Akhmad Muqowam ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPD RI," ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Berdasarkan voting 87 senator yang hadir termasuk tiga pimpinan sidang, yakni Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Muqowam mendapat suara 30 suara atau menang tipis dari senator asal NTT, Ibrahim Agustinus yang mendapatkan 29 suara. Sedangkan Habib Ali mengantongi tujuh suara, Sofwat dua suara, dan Ajiep memperoleh 19 suara.

Rapat paripurna DPD dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 hasil perubahan, menyepakati penambahan kursi DPR di DPR, MPR atau DPD. Yakni satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.

Pimpinan DPR dan MPR telah lebih dahulu melantik pimpinan tambahannya tak lama setelah UU tersebut disahkan. DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR melantik tiga pimpinan itu dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement