Sabtu 14 Jul 2018 12:42 WIB

Kementerian LHK Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka

Tim menangkap dua orang yang diduga pelaku penambangan timah ilegal.

Rep: Maspril Aries/ Red: Ratna Puspita
Lokasi tambang timah illegal di kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur, Desa Cit Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang ditindak tim gabungan Balai Penegakan Hukum Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera, Detasemen POM TNI Kodam II/ Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel dan Polisi.
Foto: Dok Balai Gakkum KLHK
Lokasi tambang timah illegal di kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur, Desa Cit Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang ditindak tim gabungan Balai Penegakan Hukum Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera, Detasemen POM TNI Kodam II/ Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel dan Polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan razia dan penindakan pada penambangan timah ilegal di Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel). Penindakan dilakukan tim gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera, Detasemen POM TNI Kodam II/ Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel dan kepolisian.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (14/7), tim gabungan melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di Desa Cit Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Tim menangkap dua orang yang diduga pelaku penambangan.

Tim juga menyita barang bukti alat berat yang diduga digunakan untuk mengeksploitasi tambang timah secara ilegal di kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur pada 11 Juli 2018. Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda, dua orang yang ditangkap, yakni HS (41 tahun) dan P.

HS merupakan pemilik tambang dan warga Dusun Airtenggiling, Desa Cit pemilik tambang, sedangkan P berperan sebagai operator alat berat. “Dua orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang ditahan di Jakarta,” katanya, Sabtu (14/7).

Selain menahan dua tersangka, tim gabungan juga menyita tiga unit alat berat. Penyidik menetapkan HS menjadi tersangka penambang tanpa izin di dalam kawasan hutan. 

Tersangka diduga melanggar pasal 109 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup dan pasal 89 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman maksimal pelanggaran tersebut, yakni 15 tahun dan denda Rp 10 juta. 

photo
Lokasi tambang timah illegal di kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur, Desa Cit Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang ditindak tim gabungan Balai Penegakan Hukum Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera, Detasemen POM TNI Kodam II/ Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel dan Polisi. (dok. Balai Gakkum KLH)

Yazid mengatakan perkara ini akan dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual atau cukong serta para pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pengembangan termasuk kepada pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan. 

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Harus ada efek jera,” kata Yazid Nurhuda.

Dihalang-halangi

Saat akan menyita alat berat dan menangkap dua tersangka tersebut, tim sempat mendapat penghadangan dari warga dan aparat desa setempat. Ia mengatakan Kepala Desa Cit Ardani dan seorang bernama Irwan yang mengaku dari LSM melarang tim mengangkut barang bukti dan pelaku yang akan diproses. 

Yazid Nurhuda menjelaskan, setelah negosiasi untuk menjaga situasi dan kondisi yang tidak kondusif, kepala desa membuat surat pernyataan penolakan mengangkut barang bukti dan ditandatangani oleh masyarakat.  Dua tersangka tetap dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Babel untuk dimintai keterangan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Kementerian LHK. 

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iriyono, operasi oleh tim gabungan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan baik dari kegiatan penambangan ilegal, pengunaan kawasan secara tidak sah maupun kebakaran hutan. Ia menambahkan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. 

“Pelaku tidak hanya merugikan negara, tapi mereka telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. Ini kejahatan luar biasa,”  katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement