Kamis 12 Jul 2018 13:44 WIB

Kejaksaan Agung Bantu Dalami Rekam Jejak Calon Hakim MK

Pansel ingin memastikan bahwa semua calon Hakim Konstitusi bersih dari KKN.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung akan membantu mendalami rekam jejak calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bantuan itu menyusul permintaan panitia seleksi (pansel) calon hakim MK kepada Kejaksaan Agung.

"Sedang diteliti, jadi memang ada yang minta dari pansel untuk meminta informasi tentang rekam jejak dari para calon hakim MK itu, ya kita sedang lakukan pendalaman kita akan cermati," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/7).

Ia menyampaikan, Kejaksaan Agung menyiapkan jajarannya yang memiliki kapasitas untuk meneliti rekam jejak para calon hakim MK tersebut. Sehingga, hasil penelitian rekam jejak itu dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi.

"Teliti sebelum dipenuhi. Jadi kami tidak masalah, memberikan rekomendasi, rekomendasi kita berikan dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Prasetyo.

Pansel Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menemui pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7). Tujuannya, meminta masukan dan rekam jejak sembilan calon hakim MK yang telah lolos tes tertulis. 

Pansel Calon Hakim Konstitusi yang menemui pimpinan KPK, yakni Ketua Pansel Harjono, Sekretaris Pansel Cecep Sutiawan serta dua anggota Pansel masing-masing Mas Ahmad Sentosa dan Zainal Arifin Muchtar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pansel calon hakim MK ingin memastikan bahwa semua calon Hakim Konstitusi itu bersih dari KKN. “Karena itu meminta tolong kepada KPK untuk melakukan semacam background check terhadap para calon yang telah ada di media," kata dia saat konferensi pers di gedung KPK.

Seleksi calon Hakim Konstitusi tersebut untuk menggantikan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir pada 13 Agustus 2018. Ketua Pansel Harjono menyatakan pansel menemui pimpinan KPK untuk memastikan agar Hakim Konstitusi yang terpilih bisa dipertanggungjawabkan keilmuan dan integritasnya. 

Untuk mendapatkan calon hakim MK yang mempunyai integritas tinggi, kata dia, pansel telah menghubungi beberapa sumber yang bisa memberikan masukan-masukan terhadap calon-calon tersebut. Kami juga mengharapkan dari instansi lain ada beberapa instansi KY, PPATK, BIN, Kejaksaan untuk bisa memberikan masukan itu," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Harjono, sumber-sumber lain seperti media massa juga bisa memberikan masukan kepada sembilan calon tersebut.

Berdasarkan keputusan pansel Calon Hakim Konstitusi Nomor 07/PANSEL-MK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 tentang hasil tes tertulis calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh presiden, terdapat sembilan nama yang dinyatakan lulus tes tertulis calon Hakim Konstitusi. 

Sembilan nama itu antara lain Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Janjte Tjiptabudy, Lies Sulistiani, Ni'matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri. Sembilan nama itu mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu (11/7). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement