Rabu 04 Jul 2018 14:01 WIB

Politikus PKS: Saya tak Pernah Mengenal Keponakan Setnov

Tamsil Linrung hari ini memenuhi panggilan KPK terkait penyidikan kasus KTP-el.

Anggota DPR Tamsil Linrung meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota DPR Tamsil Linrung meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el. KPK pada Rabu (4/7), memeriksa Tamsil untuk dua tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Tentang Pak Irvan, keponakan Setya Novanto, tidak kenal dan tidak pernah berinteraksi. Tentang Made Oka juga tidak kenal dan tidak pernah berinteraksi dan bertemu," kata Tamsil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain dua tersangka itu, Tamsil juga mengaku dikonfirmasi oleh penyidik soal pengetahuannya tentang seseorang yang bernama Fahmi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut Fahmi siapa yang dimaksud dalam kasus KTP-el tersebut.

"Tidak tahu sama sekali. Penyidik tahu persis bahwa memang saya tidak tahu dan dia juga tidak tahu saya. Sama dengan Andi Narogong dikonfirmasi juga saya tidak kenal, dia juga tidak tahu saya dan kami tidak pernah bertemu. Made Oka juga seperti itu dan Irvanto," ucap Tamsil.

Saat proses pembahasan proyek KTP-el, diketahui Tamsil menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR. Tamsil mengaku memang saat itu memang ada pembahasan proyek KTP-el.

"Pembahasan KTP-el ya kami bahas bukan pembahasan tetapi menyetujui dan tidak menyetujui apa yang jadi usulan pemerintah disampaikan ke Komisi II. Pimpinan Banggar hanya mengkonfirmasi teknis apa betul sudah dilakukan pembahasan secara detil dan tidak ada masalah," kata Tamsil.

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Tamsil sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun. Tamsil yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR disebut menerima 700 ribu dolar AS.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el

Irvanto diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el. Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement