Senin 02 Jul 2018 19:30 WIB

PKPU Caleg, Wakil Ketua KPK: Mau Lamar Kerja Saja Pakai SKCK

KPU menerbitkan peraturan yang merlarang mantan napi korupsi menjadi caleg.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan,  memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers   terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang larangan terhadap mantan koruptor, penjahat seksual anak dan bandar narkoba untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. PKPU itu telah diterbitkan oleh KPU pada Sabtu pekan lalu.

"Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamar kerjaan saja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/7).

Sehingga, sambung Basaria, idealnya persyaratan tersebut sudah dilakukan sejak dulu. "Itu tujuannya ada. Jadi jangankan korupsi. Siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak perlu lagi ikut nyaleg karena dia akan jadi perwakilan masyarakat," tutur Basaria.

Menurutnya, wakil masyarakat seharusnya adalah orang baik diantara yang baik. Karena, lanjut Basaria, bila ia sudah  pernah melakukan pidana ada kemungkinan cara berpikirnya akan tetap seperti itu.

"Jadi walaupun setiap orang miliki hak asasi manusia dan segala macam tapi aturan-aturan itu sudah dibuat untuk apa. Jadi untuk apa capek bikin SKCK ke kepolisian kalau toh tidak ada artinya. Jadi prinsipnya kami mendukung jangankan korupsi saja tapi siapapun yang sudah lakukan pidana sebaiknya tidak menjadi mewakili masyarakat," tegasnya.

Aturan eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba tak bisa nyaleg tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 10 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Korupsi Politik, Donal Fariz mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang larangan terhadap mantan koruptor, penjahat seksual anak dan bandar narkoba untuk maju sebagai calon anggota legislatif. ICW berharap aturan ini mampu menghadirkan caleg-caleg berintegritas dan berkualitas.

"Kami mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi KPU yang konsisten sehingga larangan tersebut diatur," kata Donal dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (2/6).

Menurutnya, sudah sepatutnya koruptor dilarang untuk nyaleg. Seharusnya, sambung dia, menjadi tugas partai untuk menolak mengusung mantan napi korupsi untuk nyaleg. "Tapi karena tidak dikerjakan maka KPU yang ambil peran," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement