Selasa 19 Jun 2018 13:35 WIB

Ace: Golkar Tolak Hak Angket Terkait Iriawan Jadi Pj Jabar

Pelantikan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar tak perlu disikapi berlebihan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya secara tegas menolak usulan pembentuk Hak Angket terkait pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Menurut dia, pelantikan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.

"Jangan terlalu berlebihan menanggapinya soal penunjukan Komjen Irawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat, apalagi dengan mengusulkan Hak Angket," kata Ace di Jakarta, Selasa (19/6).

Dia mengatakan Partai Golkar menilai bahwa penunjukan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Ia menambahkan Partai Golkar meyakini kebijakan itu sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, jika ada yang tidak puas dengan kebijakan tersebut maka Komisi II DPR bisa memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam pemanggilan tersebut, Komisi II dapat meminta Tjahjo untuk menjelaskan alasan kebijakan penunjukkan tersebut.

"Kalau soal perwira kepolisian menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, sejauh ini sudah banyak contohnya. Misalnya, Ronny Sompie menjadi dirjen imigrasi di Kementerian Hukum & HAM," ujarnya.

Selain itu, menurut Ace, Irjen Carlo Brix Tewu juga pernah menjadi penjabat gubernur Sulawesi Barat pada 2016. Kala itu, Carlo masih menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.

Dia menjelaskan, posisi Iriawan sebelumnya juga tidak menepati dalam struktur aktif jabatan kepolisian. Iriawan menjabat sekretaris utama Lemhanas sehingga tidak bisa dinilai melanggar UU.

photo
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Iriawan sebagai Pj gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi. Karena itu, Fraksi Demokrat mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional. Ia menambahkan, pemerintah harus mendasarkan setiap keputusan kepada UU dan aturan yang berlaku.

Menurut dia, ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah. Sebab, ia mengatakan, ada indikasi pemerintah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Didik menilai kebijakan tersebut diindikasikan melanggar tiga UU yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

photo
Undangan menyampaikan ucapan selamat usai pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6). (Republika/Edi Yusuf)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pelantikan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang. Tjahjo mengatakan ia tidak mungkin menjerumuskan Presiden Joko Widodo untuk melanggar undang-undang.

"Enggak ada apa-apa yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum curiga. Kan enggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Pak Presiden, kan enggak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Pak Presiden," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Bandung, Senin (18/6).

Tjahjo mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya Iriawan sebagai penjabat Jawa Barat, terlebih latar belakang Iriawan dari kepolisian. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement