Selasa 12 Jun 2018 16:08 WIB

Polisi Tangkap Warga yang Tanam dan Jual Ganja di Sukabumi

Pelaku telah menanam ganja sejak tujuh bulan sebelumnya.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang warga yang diduga menanam dan mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka diamankan paket ganja dalam beberapa linting dan 17 tangkai tanaman ganja dalam berbagai ukuran.

Keterangan dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyebutkan, tersangka yang ditangkap adalah AT alias Bule (28 tahun) warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Tersangka diamankan polisi pada saat berada di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Jumat (8/6) lalu.

Awalnya petugas menemukan paket daun ganja di dalam rumah tersangka, ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maolana, Selasa (12/6). Ganja tersebut disimpan di dalam dua bungkus rokok yang berbeda. Di dalam bungkus rokok itu terdapat beberapa linting daun ganja.

Selanjutnya kata Maolana, petugas kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat lain. Hasilnya ditemukan barang bukti 12 buah batang atau tangkai  ukuran besar pohon ganja dan lima buah batang atau tangkai ukuran sedang pohon ganja di Kampung Goalpara Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang diperoleh tanaman ganja ini sudah ditanam sejak tujuh bulan yang lalu. Di mana barang bukti ganja yang disimpan di rumahnya diduga merupakan hasil dari tanaman ganja tersebut. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  jo Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement