REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
"Tadi, dari pukul 09.00 WIB sampai sore dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Tulungagung, yaitu rumah pribadi dan kantor Pemkab," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (9/6).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Smaanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
Dari dua lokasi itu, kata Febri, tim KPK menyita dokumen-dokumen pengadaan di Pemkab Tulungagung. Sementara itu, lanjut Febri, secara paralel tim KPK dari pukul 08.30 WIB dilakukan penggeledahan di Blitar.
Ada tiga lokasi yang digeledah, yakni rumah Susilo Prabowo yang merupakan pemberi suap dalam kasus itu, kantor Susilo Prabowo, dan kantor Pemkot Blitar. "Penggeledahan masih berlangsung, sejauh ini sejumlah dokumen-dokumen proyek diamankan," ungkap Febri.
Baca juga, Tersangka Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Hilang.
Selain Syahri dan Samanhudi, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima ialah Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut, diduga adalah pemberikan ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018, ungkap Saut.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.