REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil aduan masyarakat terkait aktivitas penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Hasilnya, aduan ujaran kebencian paling banyak melaporkan dosen PNS.
Sebelumnya, BKN menerbitkan mengenai enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin PNS pada 18 Mei 2018. Hasil aduan yang diliris Kamis (7/6) menyebutkan terdapat 14 aduan yang melibatkan PNS.
"Terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda), dan guru," tulis BKN dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Aduan yang bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diterima Humas BKN tersebut disertai dengan lampiran bukti. Unggahan di media sosial seperti Facebook dan Twitter menjadi bukti tersebut. Unggahan tersebut memuat konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang pemerintah.
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal pencegahan potensi gangguan ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PNS. Hal itu meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN.