Selasa 05 Jun 2018 21:14 WIB

MenPAN-RB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

MenPAN-RB juga larang PNS terima hadiah

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, melarang semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan mudik. Dia pun menegaskan, semua ASN dilarang menerima hadiah sebagaimana diatur dalam pasal 4 angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas tersebut. PNS juga dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegas Asman melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (5/6).

Larangan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut juga menegaskan terkait cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Adapun terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.

"Jadi saya imbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting," jelas Asman.

Selain itu, lanjut Asman, bagi PNS yang pada saat cuti bersama masih harus masuk kerja maka nantinya dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Asman juga meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut. Serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement