Kamis 31 May 2018 18:33 WIB

Bareskrim Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Pihak kepolisian menetapkan kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pihak kepolisian menetapkan kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengungkapkan jika penghentian kasus ini resmi ditetapkan pada Kamis (31/5). Penghentian disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri. "Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5) petang.

Dia melanjutkan, hal ini disebabkan perbedaan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurut Abhan, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Dalam masa penyidikan selama 14 hari tersebut sudah dipanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Bawaslu, Abhan, penemu iklan, Mochamad Afifuddin, pihak PSI , ahli pidana , ahli bahasa dan KPU.

"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," tutur Abhan.

Dia melanjutkan, pihak kepolisian mempertimbangkan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keterangan yang dimaksud disampaikan oleh Wahyu pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada 16 Mei lalu, dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Pada saat memberikan keterangan di Bawaslu, Wahyu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran oleh PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Atas dasar keterangan tersebut, Bawaslu pada saat itu lalu melanjutkan kasus PSI hingga ke penyidikan. Namun, Abhan mengungkap adanya perbedaan keterangan oleh Wahyu ketika penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Ketua Bawaslu ke DKP

Keterangan yang berbeda ini terungkap dari Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh kepolisian. "Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajad. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," tagas Abhan.

PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. Menurut Abhan, PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492.

Untuk prosedur tindak lanjutnya selanjutnya, Bawaslu pun menyerahkan kepada kepolisian. "Ini saya sudah sudah meneruskan ke sini (Bareskrim Polri), nanti kewenangan kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Abhan pertengahan Mei lalu. Untuk pengusutan kasus pelanggaran Pemiliu, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan.

Baca juga: Bawaslu Sebut PAN dan Hanura Bisa Bernasib Sama dengan PSI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement