REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN--Masyarakat Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan menginginkan pemerintah mendorong lembaga-lembaga yang menerapkan sistem ekonomi syariah untuk pengaturan transaksinya. Salah seorang tokoh masyarakat, Aris Ramadan (45) mengatakan keberadaan lembaga tersebut bisa memberi jaminan keabsahan transaksi bagi masyarakat muslim. "Di Jawa Barat itu kebanyakan masyarakatnya muslim. Sistem ekonomi syariah akan lebih cocok digunakan dan diterapkan," kata Aris kepada wartawan saat menghadiri sosialisasi Calon Wakil Gunernur Jawa Barat nomor urut satu, Uu Ruzhanul Ulum di Pasar Subang, Kabupaten Kuningan, Rabu (30/5).
Terkait hal tersebut, Kang Uu mengatakan jika dirinya siap kembali menggalakkan perekonomian syariah di Jawa Barat. "Para pelaku ekonomi diuntungkan dengan BMT-BMT ini karena di Jawa Barat banyak penduduk muslim. Mereka tahu ada lembaga-lembaga keuangan yang haram, maka dulu BMT jumlahnya banyak dan sangat diminati," kata Uu dalam rilis. Seiring berjalannya waktu, Uu menuturkan BMT-BMT yang menjadi penggerak perekonomian syariah lambat laun habis ditelan zaman. Salah satu faktor kemunduran popularitas BMT, selain disebabkan persaingan antarlembaga keuangan, juga dipicu minimnya sokongan pemerintah.
"Kalau kami terpilih, kami akan menggelorakan ekonomi syariah dengan menghidupkan lagi BMT dan lembaga ekonomi dan keuangan syariah lainnya. Kami akan mengembangkan ekonomi Jabar dan mendukung pelaku ekonomi, salah satunya adalah dengan mendorong ekonomi syariah," katanya. Secara garis besar, sebut Uu, terdapat tiga jenis sistem ekonomi yang berkembang di dunia, antara lain ekonomi sosialis, ekonomi liberal, dan adalh ekonomi syarih. Ekonomi liberal alias pasar bebas yang saat ini tengah menghegemoni dianggap telah gagal menciptakan kesetimbangan dan kerap dilanda krisis struktural. Ekonomi syariah, dipandan bisa menjadi alternatif di tengah kebuntuan ekonomi liberal.
Uu menguraikan perbedaan ekonomi syariah dengan kedua jenis ekonomi lain, di antaranya terletak pada perihal akad yang harus dilakuan di muka, jenis usaha yang wajib halal, penanggungan bersama beban kerugian jika menggunakan sistem musyarakah. Serta tak membolehkan bunga. Lebih lanjut, Uu menyebut jika dalam ekonomi syariah uang memiliki peran sebagai alat tukar belaka, alih-alih sebagai komoditas yang sehingga ia tak bisa diperjualbelikan. Posisi uang sebagai alat tukar sejati itu sudah terepresentasi dalam penggunaan dirham dan dinar yang terbuat dari emas dan perak pada zaman Rasulullah. "Harus dicatat Islam tidak akan membuat aturan kecuali untuk kemaslahatan, dan Rasul tidak akan melarang terhadap sesuatu kecuali kalau sesuatu itu dilaksanakan akan membuat kemudaratan. Maka sudah sebaiknya kita mencontoh apa yang diajarkan Islam tentang ekonomi syariah," kata dia.