Rabu 30 May 2018 03:20 WIB

Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan PSI Terhadap Bawaslu

Ombudsman membentuk tim untuk menanggani laporan dari PSI.

Anggota Ombudsman RI A.Alamsyah Saragih (kiri) berbicara saat dialog terbuka di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/9).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Ombudsman RI A.Alamsyah Saragih (kiri) berbicara saat dialog terbuka di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dan Mochammad Afifudin. Ombudsman membentuk tim untuk menanggani laporan dari PSI.

"Senin kemarin dalam pleno sudah dinyatakan diterima, dan diteruskan ke tim yang akan menangani," kata komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, Selasa (29/5).

Alamsyah pun belum mengetahui apakah Bawaslu berpotensi melanggar atau tidak. Dia menyerahkan kepada tim yang memeriksa dan menunggu hasil. "Belum tahu, tergantung hasil pemeriksaan oleh tim nanti," ucapnya.

Alamsyah juga enggan menilai apakah bukti yang diberikan PSI kuat sehingga Bawaslu diproses. Dia juga belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tim selesai. "Saya belum boleh menilai, sepertinya bukan kasus yang kompleks. Nanti kita lihat," ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu menyerahkan berkas PSI ke Bareskrim pada 17 Mei 2018 setelah pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Iklan PSI dianggap melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. PSI dinilai melanggar karena mencantumkan logo PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018.

Bareskrim Polri kemudian memproses kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PSI. Penyidik telah memeriksa PSI dan masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan Bawaslu disampaikan bahwa perkara tersebut tercatat sebagai tindak pidana pemilu. Bareskrim, sesuai undang-undang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

"Kasih waktulah kita lengkapi dulu, sebagaimana diatur UU ada waktu 14 hari, kita akan maksimalkan menilai melengkapi alat bukti," kata Panca di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/5).

Dalam hal ini, penyidik masih mendalami materi dugaan curi start kampanye yang dipasang di surat kabar Jawa Pos edisi 23 April 2018. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian, terkait pelanggaran pemilu, Bareskrim juga akan berkonsultasi pada DKPP.

Panca juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak Jawa Pos sebagai saksi karena Jawa Pos adalah media massa yang memuat iklan yang didugaan pelanggaran PSI. Bareskrim telah memeriksa PSI pada Selasa (23/5). Kendati demikian, Panca belum bisa memastikan sejumlah tokoh yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan periksa saksi-saksi, terlapor itu nanti kita nilai statusnya sebagai tersangka apakah layak atau tidak," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/5) lalu tetap membantah bahwa PSI berkampanye di koran Jawa Pos. Raja mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik Bareskrim. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait adanya logo PSI dalam halaman koran tersebut.

Juli berdalih, logo tersebut dibuat untuk menunjukkan PSI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengumuman polling kabinet versi PSI yang dimuat dalam media massa tersebut. "Bagaimana mungkin sebuah pengumuman polling tidak ada tuannya, tidak ada yg bertanggung jawab terhadap polling itu," kata Juli.

Logo yang tercantum, menurut dia, juga kurang dari lima persen dari total halaman. Juli juga mengatakan, dalam pengumuman polling kabinet versi PSI tersebu tidak ada nama politikus PSI. "Tidak ada sat upun dari nama cawapres maupun menteri itu yg juga jadi penggurus PSI," kata Juli.

Buntut pelaporan Bawaslu ke Bareskrim Polri, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya.

Selanjutnya, mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman merekomendasikan kepada Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement