Ahad 27 May 2018 02:02 WIB

'Pelibatan TNI Akan Perkuat Kinerja Polri Tangani Terorisme'

Ia harap RUU Terorisme dapat mengakomodir TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha menyambut baik disahkannya Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna, Jumat (25/5). Satya mengatakan, dengan disahkannya UU Antiterorisme tersebut diharapkan nantinya dapat memperkuat kinerja Polri dalam penanganan terorisme.

"Dengan keterlibatan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) yang melibatkan tiga matra dari TNI, akan jauh lebih memperkuat kinerja Polri yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Antiterorisme pasal 43 i," ujar Satya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/5).

Selain itu, ia berharap RUU Antiterorisme dapat mengakomodir masuknya TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sehingga proses penyelesaian tindak pidana terorisme bisa diperkuat dari mulai hulu sampai hilir.

"Hulunya yakni terintegrasinya fungsi-fungsi intelijen di mana BIN sebagai koordinator intelijen yang membawahi BAIS, BNPT dan BSSN. Hilirnya, di penindakan yang memungkinkan masuknya pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," jelasnya.

Satya juga menepis anggapan yang mengatakan bahwa disahkannya UU Antiterorisme ini dinilai akan mempersempit ruang gerak Polri dalam menangani tindak pidana terorisme. Pasalnya di dalam pasal 43 i dijelaskan bahwa peran TNI adalah sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu Polri, sehingga TNI tidak bisa begitu saja masuk menangani tindak pidana terorisme, melainkan pihak Polri harus meminta terlebih dahulu.

Selain itu, dia menyebut, diperlukan keputusan politik dalam hal pelibatan TNI yang akan diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres, guna menentukan kapan saatnya TNI masuk dalam penanganan terorisme. "Jadi salah besar anggapan seperti itu, karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini adalah domain daripada Polri.Maka, mesti dipahami bahwa fungsi TNI dalam penindakan terorisme ini hanya BKO sehingga butuh Perpres," paparnya.

Politikus Partai Golkar tersebut menuturkan, jika nantinya Koopssusgab TNI dilibatkan dalam penanganan tindak pidana terorisme, Koopssusgab akan berada di bawah kendali komando Panglima TNI itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement