Rabu 23 May 2018 14:40 WIB

LPSK Pastikan Layanan untuk Korban Terorisme

Layanan tersebut meliputi layanan pengobatan dan psikologi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan layanan untuk korban terorisme. Layanan tersebut meliputi layanan pengobatan dan psikologi. 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan LPSK memastikan agar para korban terorisme ini memperoleh hak-haknya, seperti layanan medis tanpa ada hambatan. LPSK ingin para kroban terorisme tidak mengalami kesulitan untuk mengakses layanan pengobatan yang harus mereka lalui.

Kemudian yang kedua, dia mengatakan, terkait dengan layanan psikologi. Ia menuturkan trauma-trauma yang dialami oleh korban perlu direhabilitas. 

“Agar para korban pada waktunya nanti, mereka dapat memberikan keterangan dalan proses peradilan," kata dia dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (23/5).

Menurut Semendawai, LPSK juga akan memastikan adanya jaminan keamanan bagi para korban pada saat berjalannya proses hukum kelak. Itu dilakukan agar para korban tak mengalami hambatan ataupun dihalang-halangi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. 

Dengan demikian, dia mengatakan, pengungkapan kasus terorisme ini dapat berjalan dengan baik dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Ada berbagai bentuk proteksi yang kita berikan kepada korban sehingga para korban ini mereka pada waktunya nanti akan dapat memberikan keterangan yang diharapkan," ujar Semendawai.

Untuk memastikan layanan tersebut lancar, LPSK melakukan langkah berupa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani korban terorisme. Mereka seperti rumah sakit, pemerintah daerah, kepolisian yang menangani kasus terorisme. 

“Kami memastikan jumlah korban dari peristiwa tadi dan layanan yang dapat diberikan kepada korban," kata dia. 

Menurut Semendawai, hal-hal tersebut dilakukan oleh LPSK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka, yakni memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Dia menambahkan fokus atas peristiwa terorisme tak bisa hanya kepada pelaku dan Revisi Undang-undang (UU) No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) saja. 

Hal penting yang juga perlu diperhatikan, yakni para korban dari terorisme.  "Kita tak bisa hanya fokus pada pelaku saja dan juga Revisi UU Antirerorisme, tapi juga yang harus diperhatikan dan sangat penting sekali adalah korban dari terorisme itu sendiri," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement