Ahad 20 May 2018 17:25 WIB

Sekjen PSI: Saya Siap Lahir Batin Penuhi Panggilan Bareskrim

Bareskrim meminta Sekjen PSI hadir pada Selasa (23/5) mendatang.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, usai melakukan konferensi pers di DPP PSI, Kamis (17/5).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, usai melakukan konferensi pers di DPP PSI, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni mengatakan siap memenuhi panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye. Bareskrim Polri meminta Sekjen PSI hadir pada Selasa(23/5) pukul 09.00 WIB mendatang sebagai saksi.

"Saya siap lahir batin memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Saya tidak akan lari dari proses hukum," katanya Ahad (20/5).

Juli berharap masyarakat Indonesia menyaksikan proses hukum yang dihadapi PSI ini. Ia ingin publik melihat tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menurutnyatelah menzalimi PSI sebagai partai baru.

Sekjen PSI itu berharap kasus yang menimpanya tidak lagi terulang. Ia meminta Bawaslu benar-benar independent, berani dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum kepemiluan. "Saya duga ini adalah kasus pertama dan terakhir di Indonesia kecuali Bawaslu benar-benar independen. Tapi saya ragu," ujar Juli.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni . Juli diminta menghadap ke Bareskrim pada Selasa (22/5) besok tepatnya pukul 09.00 WIB pagi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye seperti yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu atas nama Abhan.

"Memanggil Raja Juli Antoni agar datang menemui penyidik Polri Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Kabareskrim, Selasa 22 Mei 2018 jam 09.00 WIB," begitu bunyi surat panggilan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri RZ Panca Putra.

Juli sebagai pihak terlapor akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara tindak pidana Pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Sekjend PSI juga diminta datang dengan membawa lengkap dokumen yang berhubungan dengan iklan PSI di Koran Jawa Post yang dimuat pada 23 April lalu.

Baca juga: Polisi Panggil Sekjen PSI Raja Juli Antoni

Seperti diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada dua pengurus inti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol tersebut. Atas perilakunya, kedua pengurus DPP PSI itu terancam sanksi pidana penjara.

"Bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Atas perbuatannya itu, lanjut Abhan, kedua petinggi PSI ini terancam sanksi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Keduanya terancam sanksi pidana tersebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya," katanya menegaskan.

Baca juga: Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Hukuman Penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement