Jumat 18 May 2018 20:22 WIB

Pakar: Pelanggaran PSI Bukti Kurangnya Pengawasan Bawaslu

Pakar menilai seharusnya Bawaslu dapat mencegah hal tersebut.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers hasil penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (17/5). Abhan mengungkapkan dua petinggi PSI terancam pidana penjara.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers hasil penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (17/5). Abhan mengungkapkan dua petinggi PSI terancam pidana penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Pakar komunikasi politik Anang Sujoko menilai, pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan bukti kurangnya langkah preventif dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mencegah hal tersebut.

"PSI ini kan paling gencar, yang mempunyai cara berbeda dengan parpol lain. Dan cara yang digunakan pun sebetulnya sudah pada tataran masa- masa kampanye, saya lihat tidak ada tindakan apapun dari lembaga yang seharusnya menata itu," ujar Anang Sujoko kepada Republika.co.id, Jumat (18/5).

Menurut Anang merupakan hal yang wajar apabila parpol baru seperti PSI melakukan kampanye saat ini. Anang mengatakan, dalam demokrasi yang berdasarkan popularitas dan elektabilitas, partai politik membutuhkan sebuah komunikasi publik. Oleh karena itu, merupakan hal yang wajar apabila parpol baru seperti PSI melakukan publikasi agar lebih dikenal.

Namun, apa yang dilakukan oleh parpol tersebut jelas salah karena publikasi yang dilakukan termasuk kampanye. Kampanye itu sudah menunjukkan upaya untuk membangun citra diri sebuah parpol atau calon legislatif, dan seharusnya dilakukan pada periode waktu yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Kalau itu dibiarkan padahal sebetulnya dilarang, ya itu salah lembaga pengatur, sejauh mana kewenangan lembaga pengatur itu menjalankan peraturan- peraturan dibawah lembaga tersebut," katanya.

Citra diri PSI yang disampaikan di salah satu media nasional juga menurut Anang bukan yang pertama kalinya. Karena di daerah Jawa Timur sudah banyak spanduk dan baliho calon legislatif dengan nama parpol tersebut terpajang di jalan- jalan. Bahkan sudah ada nomor partai, foto dan nama caleg seolah- olah sudah musim kampanye.

"Yang seperti itu kan sudah masuk langkah kampanye. Konflik ini kan harusnya dicegah, jangan sampai terjadi konflik horizontal. Ini yang harusnya tindakan preventif dari penyelenggara dan pengawas pemilu, harusnya peka," katanya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan iklan PSI di HarianJawa Posterindikasi memenuhi unsur citra diri kampanye pemilu. Terpenuhinya indikasi tersebut semakin memperkuat dugaan parpol ini melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2019.

Indikasi awal ini tampak pada adanya nomor urut parpol dan logo PSI dalam iklan yang ditayangkan pada 23 April itu. Sementara itu, terkait materi lain dalam iklan tersebut hingga saat ini masih terus dikaji oleh Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement