Jumat 18 May 2018 17:26 WIB

PSI Curi Start Kampanye, Pakar: Sosialisasi KPU tak Efektif

Pakar komunikasi politik menilai sosialisasi KPU tidak efektif.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers hasil penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (17/5). Abhan mengungkapkan dua petinggi PSI terancam pidana penjara.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers hasil penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (17/5). Abhan mengungkapkan dua petinggi PSI terancam pidana penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga, Suko Widodo, menilai sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran-pelanggaran yang bisa menjerat partai politik (parpol) calon peserta pemilu tidak efektif. Sebab, masih ada parpol yang melakukan kampanye di luar periode yang ditentutan.

Parpol yang terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di luar periode adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memasang iklan partai dan nomor urut di salah satu media nasional. "Itu tidak boleh, melanggar aturan. Bawaslu dan KPU harus tegas melalukan penegakan. Pihak media (yang menerbitkan iklan) juga," ujar Suko kepada Republika.co.id, Jumat (18/5).

Menurut Suko, aturan di dalam undang- undang pemilihan umum seharusnya telah secara tegas melarang berbagai kampanye sebelum periode yang ditentukan. Namun, ia menilai, apabila ada yang melanggar, belum tentu mereka sengaja. Sebab, banyak juga yang tidak mengetahui aturan yang sudah ditetapkan. Bukan hanya PSI, Partai Perindo juga dinilai sudah melanggar aturan karena kampanye masif yang dilakukan lewat televisi milik pemimpin partai.

Bahkan, pelanggaran kampanye juga dapat dilihat di berbagai spanduk dan baliho caleg di daerah- daerah. Ini membuktikan peraturan mengenai pemilu tidak efektif diterapkan. "Jadi, banyak regulasi dari KPU yang dilanggar oleh pesertanya sendiri, termasuk caleg-caleg. Itu menunjukkan bahwa regulasi tidak efektif, nyatanya dilanggar," katanya.

Untuk itu, ia menilai perlunya KPU dan Bawaslu melakukan sosialisasi lebih masif mengenai pemilu. Bukan hanya bagi para peserta, yakni parpol- parpol, melainkan juga masyarakat dan media massa. "Kalau semua melanggar, apa gunanya diatur kan," katanya.

(Baca juga: Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Hukuman Penjara)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol tersebut. Atas perilakunya, kedua pengurus DPP PSI itu terancam sanksi pidana penjara.

"Bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Atas perbuatannya itu, lanjut Abhan, kedua petinggi PSI ini terancam sanksi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Keduanya terancam sanksi pidana tersebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya," katanya menegaskan.

(Baca juga: Sekjen PSI Optimistis Bisa Lolos dari Pidana Pemilu)

Sementara itu, Raja Juli yakin bisa lolos dari pidana pemilu yang disangkakan terhadapnya. "Saya optimistis bahwa hal tersebut bukan merupakan suatu kesalahan. Sebab, ini bukan terkait korupsi atau money politic. Kalau soal potensi pidana penjara, saya optimistis untuk bisa menghadapi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Raja Juli menegaskan siap menghadapi proses hukum di kepolisian nantinya. Meski begitu, Raja Juli juga menyebut PSI akan melakukan upaya hukum, baik melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal yang memuat penjelasan kampanye maupun sejumlah upaya hukum lain.

Sementara itu, saat disinggung tentang perannya dalam pemasangan iklan PSI di sejumlah media cetak, Raja Juli mengakui hal tersebut. Dia menjelaskan, hal itu terjadi dalam rapat internal PSI.

"Sebagai Sekjen, saya sampaikan keputusan PSI soal 12 nama cawapres dan menteri-menteri harus disosialisasikan. Nah sosialisasi seperti apa, kami serahkan kepada Bro Chandra (Wasekjen PSI Chandra Wiguna), apakah dengan bikin trending topic, pengumuman, atau lainnya, termasuk salah satunya iklan di koran" katanya menjelaskan.

Dia menambahkan, sejumlah bukti berupa tanda pembayaran dan tanda terima pemesanan iklan juga sudah disampaikan kepada Bawaslu. "Semuanya legal dan kami sudah sampaikan kepada Bawaslu," kata Raja Juli menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement