REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengizinkan penyelenggaraan Sahur on The Road (SOTR). Namun, polisi mengingatkan, pelaksanaannya tidak boleh disalahgunakan dengan balap liar atau hal negatif lainnya.
"SOTR itu boleh saja, kan baik itu, berikan (orang) fakir makan, nggak masalah. Masa orang baik mau kita larang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/5).
Namun, Argo mengingatkan, pelaksanaan SOTR tidak disertai dengan kebut-kebutan, balapan, membunyikan musik keras, atau tawuran. Dia mengatakan, semua itu akan sangat mengganggu orang lain.
“Itu diharapkan tidak dilakukan," papar mantan Dirtahti Polda Kalimantan Timur itu.
Suasana sahur on the road (ilustrasi)
Dia menegaskan, jika kegiatan SOTR ini menimbulkan gesekan atau tawuran antara satu penyelenggara dengan yang lain maka polisi akan melakukan penindakan. Polisi akan membubarkan penyelenggaraan SOTR yang bermasalah. Karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengamanan saat waktu sahur.
Kegiatan Sahur on the Road (SOTR) sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia, khususnya di perkotaan, pada bulan suci Ramadhan. Dalam kegiatan ini, pesertanya memberikan rezeki berupa makanan kepada orang-orang tidak mampu ketika waktu sahur. Namun, kegiatan ini kerap juga kerap memunculkan gesekan hingga tawuran antara dua kelompok yang melakukan SOTR.