REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan penyelidikan atas laporan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik.
Fahri Hamzah ketika dikonfirmasi alasannya mencabut laporan, menyebutkan karena saat ini sudah memasuki bulan puasa. Ia juga menyebutkan dalam waktu dekat kemungkinan akan bertemu Shohibul untuk bersilaturahim.
"Alasannya karena puasa. Saya hanya sebagai prajurit (bertemu Sohibul untuk silaturahim)," papar Fahri kepada Republika, Kamis (17/5).
Seperti diketahui, Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS. Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.
Pada Senin (14/5), kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pencabutan laporan terhadap Sohibul. "Saya hari ini, amanahnya adalah menyampaikan surat yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan," kata Latief kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, dalam kasus tersebut, penyidik tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan belum ke tahap penyidikan, dan tidak perlu menggunakan SP3. Sehingga kasus dihentikan begitu saja.
"Artinya polisi masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan, kita SP3. Ini masih penyelidikan," ujar Argo.
Baca: Ketua Majelis Syuro PKS: Fahri Sudah Diminta Mundur dan Siap.