REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud terkait dengan lima proyek pembangunan. Di mana, Dirwan dan tiga orang lainnya diduga menerima suap dari proyek tersebut.
"Empat tersangka diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen 'fee' 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," kata Febri saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis (17/5).
Ia mengatakan lima proyek yang dimaksud adalah normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto mandi, kedua yaitu proyek peningkatan jalan desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya.
Kemudian proyek ketiga yaitu pembangunan jalan rabat beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya, keempat yakni proyek jalan rabat beton Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya. Kemudian proyek kelima adalah rehab jembatan gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.
Dalam kasus ini, Dirwan dan ketiga orang yang terlibat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan lanjut Febri, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah.
Diketahui, Dirwan dan tiga orang tersangka lainnya ditangkap oleh tim penindakan KPK pada Selasa (15/5) petang di kediamannya di Jalan Gerak Alam Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat penangkapan keempat tersangka, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah.