Senin 07 May 2018 18:02 WIB

Kuasa Hukum Kemenkumham: Khilafah Menurut HTI Berbeda

Wayan sebut khilafah menurut HTI merupakan suatu sistem pemerintahan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
I Wayan Sudirta
Foto: ROL/Fian Firatmaja
I Wayan Sudirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) I Wayan Sudirta menyebutkan, khilafah menurut pemahaman Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berbeda dengan beberapa ormas lain. Karena itu, menurutnya, mereka dinyatakan bertentangan dengan hukum.

"Pemahaman Hizbut Tahrir tentang khilafah itu beda dengan beberapa ormas di Indonesia yang tidak saya sebut. Kalau disebut nanti bisa dibantah ya," terang Wayan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Ia menjelaskan, pengertian khilafah bagi ormas-ormas lain yakni soal kepemimpinan. Sedangkan HTI menyatakan, khilafah merupakan suatu sistem pemerintahan. Wayan menilai, itulah yang salah dari pemahaman HTI.

"Salahnya itulah yang menurut majelis hakim dikatakan tadi, sudah bertentangan dengan hukum. Khususnya pasal 59 ayat 4 huruf c (UU Ormas)," kata Wayan.

Wayan menerangkan, majelis hakim mengutip beberapa alat bukti dari 134 alat bukti yang pihaknya berikan. Bukti-bukti yang dikutip antara lain penjelasan menganai apa itu khilafah, kegiatan yang HTI lakukan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan pertemuan di Bogor.

"Kegiatan di GBK itu menyampaikan empat hal. Itu mengundang perwakilan internasional. Antara lain pada pidato itu dikatakan hapuskan sekat-sekat nasionalisme. Tidak ada hukum yang berasal dari manusia, kecuali dari Allah, dan seterusnya," sebutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement