Jumat 15 Feb 2019 21:13 WIB

Kasasi Ditolak MA, Jubir HTI: Masih Ada PK

Jubir HTI mengaku tidak heran dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
Massa HTI (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Massa HTI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto tak terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi HTI. Menurutnya keputusan tersebut sangat mungkin ditengah kondisi hukum yang diskriminatif.

"Kita tidak merasa terkejut. Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yg sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail kepada Republika.co.id,  Jum'at (15/2).

Baca Juga

Ismail menambahkan pihaknya akan segera berkonsultasi pada kuasa hukum HTI yakni Yusril Ihza  Mahendra terkait putusan MA tersebut. Menurut Ismail, pihaknya masih bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) dari putusan itu.

"Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," katanya.

HTI dibubarkan pemerintah berdasarkan UU Ormas 2017. Organisasi itu sempat melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Mendagri demikian gugatan tersebut ditolak. HTI pum berupaya mengajukan kasasi ke MA, namun kembali ditolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement