Selasa 08 May 2018 21:00 WIB

Pengamat Sarankan HTI Banding

Jika HTI tak banding sama saja menerima organisasinya dibubarkan semena-mena

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyarankan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengajukan banding. Banding perlu dilakukan sebagai upaya hukum atas putusan PTUN yang menolak gugatan HTI.

"Saran saya HTI banding," ujar Muzakir saat di saat hubungi, Selasa (8/5).

Prinsipnya jelas Muzakir, boleh saja HTI menerima putusan PTUN yang tidak mengabulkan gugatannya tersebut. Namun jika HTI menerima putusan tersebut maka sama halnya dengan HTI menerima organisasinya dibubarkan semena-mena oleh pemerintah.

Pasalnya kata dia, pemerintah dan putusan PTUN dianggap hanya ingin menggebuk HTI saja. Tanpa menyidangkan terlebih dahulu perkara pidana apa yang telah dilanggar HTI.

"Ingat ya HTI adalah dilindungi oleh UUD 45, (HTI) punya jaminan konstitusi. Koq dia tiba-tiba dibubarkan begitu saja tanpa ada proses putusan pengadilan," ujar Muzakir.

Seperti diketahui HTI dibubarkan pada 19 Juli 2017 berlandaskan pada Perppu No 1 tahun 2017 yang disahkan pada 10 Juli 2017. Melalui Perppu tersebut, pemerintah dengan tegas membubarkan organisasi HTI yang dianggap ideologinya bertentangan dengan Pancasila.

HTI pun melakukan gugatan atas putusan pemerintah membubarkan organisasinya. Sayangnya Ketua Majelis Hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana menolak gugatan HTI tersebut yang didaftarkan pada Oktober 2017 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement