Selasa 08 May 2018 14:47 WIB

Dukung Putusan PTUN, Gatot: Ormas Harus Berdasar Pancasila

Gatot menilai putusan PTUN soal gugatan HTI sudah benar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendukung putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan tersebut pun memperkuat pembubaran Eks HTI oleh Pemerintah yang didasarkan dengan Perppu Ormas.

"Ya keputusan apa yang telah diputuskan oleh negara ini, sudah benar," ujar Gatot saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5).

Gatot menilai semua ormas yang ada di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karenanya, jika HTI menurut PTUN tidak berdasarkan konstitusi Indonesia maka tidak boleh hidup di Indonesia.

"Semua (ormas) bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," kata Gatot.

Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dakam sidang. Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas daoat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

"Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujar Hakim Anggota Roni Erry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement