Kamis 03 May 2018 12:36 WIB

Ketua Majelis Syuro PKS: Fahri Sudah Diminta Mundur dan Siap

Pemeriksaan Ketua Majelis Syuro PKS terkait laporan pencemaran nama baik Fahri.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri memberikan sambutan dalam acara tasyakuran milad PKS ke 20 di Kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (20/4).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri memberikan sambutan dalam acara tasyakuran milad PKS ke 20 di Kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri mengatakan, Fahri Hamzah sudah diminta mundur dari keanggotaannya di PKS. Bahkan, pada saat itu Fahri meminta waktu sekitar satu bulan lebih untuk menghibahkan terkait jabatannya.

"Saya jelaskan saja. Jadi, peristiwa itu berkaitan dengan saudara Fahri Hamzah, saya minta untuk mundur dari Wakil Ketua DPR RI, pasnya pada 23 Oktober 2017. Tapi dengan catatan, dia minta waktu satu bulan setengah untuk menghibah jabatan Wakil Ketua DPR RI. Dia minta mundurnya di 15 Desember 2017. Saya iyakan saja," papar Salim di Mapolda Metro Jaya setelah diperiksa, Rabu (2/5) malam.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2017, rupanya Fahri tidak siap untuk mundur. Jadi, pertama Fahri mengatakan siap, lalu dia mengatakan tidak siap dan tidak mau mundur. "Bahasa ini kira-kira apa? Dan itulah yang diungkapkan Presiden PKS. Itu saya katakan benar," kata Salim menjelaskan.

Menurut dia, penyidik memeriksa dirinya bukan karena Presiden PKS Shohibul Iman yang ingin menyeret orang lainnya, melainkan karena segala sesuatu yang berkaitan dengan PKS tentu akan menyeretnya. Sehingga, pemanggilannya itu tentu karena adanya laporan dari Fahri.

"Yang melaporkan Fahri. Ketika dia melaporkan Presiden PKS, kaitannya pasti ke saya juga. Jadi, sebenarnya asal muasalnya itu ya dari pelaporan Fahri. Kalau dia enggak lapor ya enggak ada ke saya. Kalau Presiden partai ujung-ujungnya saya juga. Jadi, bukan Presiden partai yang melebar-lebarkan," papar Salim.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Salim menegaskan tidak ada fitnah dan tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Shohibul Iman. Pernyataan yang dianggap bohong itu, Salim mengaku, dia sendiri yang mengalami langsung.

Untuk diketahui, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 lalu atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Sementara itu, Fahri telah diperiksa selama dua jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan terkait laporannya atas Presiden PKS Shohibul Iman pada Rabu (2/5). Fahri menyebutkan, dia tidak ingin melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement