Senin 30 Apr 2018 21:14 WIB

Kasus KTP-El, Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Setya Novanto menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor

Terdakwa tindak pidana korupsi  KTP Elektronik, Setya Novanto  memberikan keterangan  kepada media  saat jeda  dalam sidang lanjutan dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidana korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto memberikan keterangan kepada media saat jeda dalam sidang lanjutan dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.

"Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata pengacara Setnov Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/4).

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsder 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar 24 April lalu. Hari ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

"KPK sudah putuskan untuk menerima putusan itu. Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-E untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," jelas Febri.

(Baca: KPK Tidak Ajukan Banding Terhadap Vonis Setnov)

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan. Sesungguhnya, vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement