REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ahad (15/4). Mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama atas ucapannya yang menyebut partai Allah dan partai setan.
Laporan itu dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, yang tidak terima dengan istilah partai Islam dan partai setan yang digunakan Amien Rais. Pelapor menilai pernyataan Amien itu melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi akan memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.
"Kami melihat ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuasa agama sedangkan kita sama-sama tahu bahwa Negara kia Negara Pancasila dan berdasarkan UUD 1945," kata Aulia saat melapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad.
Menurut Aulia, istilah partai setan yang digunakan Amien Rais itu mengarah kepada partai-partai selain PAN, PKS, dan Gerindra. Dia menilai ucapan tersebut berpotensi memecah belah persatuan.
"Itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," kata dia.
Kepada polisi, Aulia juga telah menyertakan barang bukti berupa printout berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Amien Rais menyebut PAN, PKS, dan Gerindra dalam sebuah tausiah sebagai partai yang membela Allah. Dia juga mengatakan, orang-orang yang anti-Tuhan akan bergabung dengan partai besar yang disebut sebagai partai setan. Namun, Amien tidak menyebutkan partai apa yang dimasksud.
Baca Juga: Soal Partai Setan, Dradjad: Silakan Baca Al Maidah 55-56