Kamis 12 Apr 2018 23:35 WIB

Ketum MUI Minta Laporan Polisi Terhadap Sukmawati Dicabut

Kiai Maruf Amin menyarankan masalah diselesaikan melalui musyawarah.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin meminta laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri dengan dugaan penistaan agama lewat puisi 'Ibu Indonesia' untuk dicabut oleh pelapornya. Imbauan itu juga telah disampaikan ke Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis.

"Bapak Ketua Umum mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah terlanjur melaporkan Ibu Sukmawati ke Bareskrim Polri, jika memungkinkan untuk mencabut kembali laporannya dan tidak melanjutkan kasusnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Kamis (12/4).

Zainut mengatakan imbauan Ketum MUI itu diutarakan oleh Maruf sendiri kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis saat keduanya bertemu di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (11/4). "Beliau menyarankan untuk menyelesaikan masalahnya melalui mekanisme musyawarah demi menjaga situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang sedang memasuki tahun politik, agar tercipta ketenangan, kedamaian dan tidak menimbulkan kegaduhan, gesekan dan konflik yang berkepanjangan," jelasnya.

Ketua Umum MUI, kata dia, juga menjelaskan dalam menangani masalah puisi Sukmawati itu sebaiknya murni dengan pendekatan dakwah, yaitu lebih mendahulukan merangkul bukan memukul dan menuntun bukan menuntut. "Atas penjelasan Ketua Umum MUI tersebut Ustadz Sobri mengucapkan banyak terima kasih dan bisa memahami atas langkah-langkah yang ditempuh oleh Pak Kyai Maruf Amin sebagai ulama sepuh yang memang lebih mendahulukan aspek dakwahnya daripada aspek hukumnya," ujarnya.

Namun, kata dia, Sobri tetap meminta izin untuk melanjutkan proses hukum Sukmawati karena demi melaksanakan tugas "amar maruf nahi munkar". Dan hal itu dijawab Ketua Umum MUI tidak ada masalah karena Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara diberikan hak untuk menuntut keadilan di depan hukum sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pertemuan tersebut berjalan kurang lebih satu jam, diwarnai dengan penuh keakraban, saling menghomati dan saling memahami atas peran dan tugasnya masing-masing," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement