REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah menyarankan agar Sukmawati Soekarnoputri menyampaikan permintaan maaf. Hal tersebut menyusul pernyataan Sukma yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
"Ya jelas, harus minta maaf itu melukai. Maka saya pikir jiwa besar Bu Sukmawati (untuk minta maaf)," kata Gus Miftah di sela kegiatan Santri Of The Year 2109 di Jakarta, Kamis.
Tindakan tersebut menurut dia tidak hanya sekali terjadi. Pernyataan kontroversial Sukmawati kali ini dicatat sudah yang ketiga kalinya. "Karena tidak hanya sekali, ini sudah berulang kali, dari dulu, membandingkan azan dengan kidung, tusuk konde dengan jilbab, dan sekarang membandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno," kata dia.
Padahal, menurut Gus Miftah, Presiden Sukarno sendiri sangat menghormati sosok Nabi Muhammad. Hal itu terlihat dari cara Presiden Sukarno berziarah ke makam Rasulullah.
"Padahal kita tahu Pak Karno itu orang yang sangat menghormati Nabi Muhammad. Pertama kali beliau ziarah ke Madinah, makam rasul, beliau datang merangkak, duduk, gitu. Jadi, saya pikir Bu Sukmawati harus minta maaf," ujarnya menegaskan.
Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/11) lalu. Sukmawati dilaporkan atas perkataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Indonesia, Sukarno.
Ucapan itu dilontarkan oleh Sukmawati dalam sebuah diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme". Dalam diskusi itu, Sukmawati mengungkit perjuangan Bung Karno memerdekakan Indonesia dari penjajahan Belanda.
Sukmawati pada awalnya berbicara mengenai perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan RI dari jajahan Belanda. Kemudian, Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada peserta diskusi.
"Sekarang saya mau tanya nih semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad apa Insinyur Sukarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan ibu ini," tanya Sukmawati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus atau pasal (yang dilaporkan) terhadap Sukmawati adalah penistaan agama Pasal 156a KUHP. Laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 15 November 2019 itu sedang dianalisis polisi.