Senin 25 Nov 2019 13:11 WIB

Ratih Puspa akan Diperiksa dalam Kasus Sukmawati

Ratih Puspa diperiksa sebagai pelapor dalam kasus Sukmawati Soekarnoputri

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sukmawati Soekarnoputri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratih Puspa Nusanti didampingi Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) akan diperiksa polisi sebagai pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Korlabi menyebut, pihaknya dan Ratih akan memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan Senin (25/11) siang ini.

"Kami dari Korlabi akan mendampingi, memenuhi panggilan pemeriksaan pelapor Ibu Ratih Puspa Nusanti sebagai pelapor pertama kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri," kata Sekjen Korlabi, Novel Bamu'min dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).

Novel mengatakan, agenda pemeriksaan Ratih sebagai pelapor perdana itu akan berlangsung pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan itu akan berlangsung di Polda Metro Jaya.

"Insya Allah pemeriksaan pada hari Senin, 25 November 2019 bertempat di Polda Metro Jaya," ungkap Novel.

Seperti diketahui, putri Presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan oleh beberapa pihak, baik ke Polda Metro Jaya maupun ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno. Seorang advokat bernama Ratih Puspa Nusanti melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, Jumat (15/11) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement