Jumat 13 Apr 2018 02:23 WIB

Pungli Parkir Marak di Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang

Pengendara dengan petugas parkir sering adu mulut karena parkir tidak resmi.

ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, melarang adanya pungutan parkir di kantor milik pemerintah oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

"Dasar hukumnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pungutan Restribusi Jasa Usaha pada Kantor Pemerintah, BUMN, dan BUMD," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Kamis (12/4).

Bambang mengatakan, sesuai perda itu, semua biaya parkir harus gratis dan tidak diperkenankan adanya pungutan. Para pengendara sepeda motor dan mobil merasa resah bila hendak mengurus keperluan ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang akibat adanya pungutan parkir di alun-alun kawasan itu.

Pungutan itu dilakukan oleh ormas tertentu dengan meminta Rp 5.000 setiap kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Pengurus ormas tersebut memberikan karcis kepada pengendara yang parkir, lengkap dengan stempel dengan alasan restribusi resmi.

Pengelola parkir berdalih untuk biaya keamanan karena di lokasi tersebut rawan pencurian kendaraan. Menanggapi retribusi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Tangerang Soma Atmaja mengatakan, parkir yang berada di alun-alun pusat pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa adalah liar.

Dia meminta Satpol PP setempat menertibkan karena uang yang diambil dari pengendara adalah pungutan liar dan dianggap menyalahi aturan. Bambang menambahkan, instansi berwenang sebagai penegak perda harus bertindak karena pengelola parkir tidak mengantongi izin alias liar. Dia juga meminta Satpol PP untuk menurunkan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) mengusut dan membawa ke ranah hukum karena dapat dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Belakangan ini, pungutan parkir marak di seputar kantor milik pemerintah, seperti BPN, Pengadilan Agama, Gedung Serba Guna dan Kejaksaan Negeri, serta kantor Polresta Tangerang. Akibatnya, pengendara dengan petugas parkir sering adu mulut karena tidak mau membayar dengan alasan parkir tidak resmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement