Senin 09 Apr 2018 17:25 WIB

Pengacara Sohibul Nilai Tuduhan Fahri tak Berdasar

Pada hari ini, Sohibul Iman menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/4) sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi kuasa hukumnya untuk jalani pemeriksaan terkait laporan Fahri Hamzah atas dirinya.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/4) sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi kuasa hukumnya untuk jalani pemeriksaan terkait laporan Fahri Hamzah atas dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAkARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membantah tudingan dirinya telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui media massa elektronik. Pada hari ini, Sohibul menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan polisi yang diajukan Fahri.

"Ada beberapa kalimat (penyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik," kata pengacara Sohibul, Indra, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).

Kepada penyidik, Indra menjelaskan, tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri karena terdapat fakta yang dilengkapi dokumen memadai. Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan tersangka.

Guna memperkuat bantahan itu, Indra membawa 49 screenshoot percakapan melalui telepon seluler dari beberapa pihak, tiga bundel berkas, dan enam rekaman video. Pada pemeriksaan kedua kali itu, Sohibul menerima 13 pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pada Kamis (28/3), Sohibul telah memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan tidak berlangsung lama karena pimpinan PKS itu harus menghadiri acara. Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Sohibul dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. Fahri menjelaskan, pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.

Namun, Sohibul, kata Fahri, masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. "Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement